Asusila

Digerebek, Selingkuhi Istri Kakak Ipar

Kompas.com - 18/10/2010, 03:43 WIB

KOTAMOBAGU, KOMPAS.com — Sepasang kekasih gelap berinisial Joni dan Heni—bukan nama sebenarnya—tidak bisa berbuat apa-apa saat Satpol PP Kotamobagu, Sulawesi Utara, memergoki mereka di Hotel Karya Dua, Minggu (17/10/2010).

Mereka menginap di hotel tersebut tanpa membawa surat nikah. Saat Satpol PP menanyakan identitas keduanya, Joni mengaku bahwa Heni adalah istrinya. "Ini istri, Bapak? Mana identitas dan surat nikahnya," tutur seorang petugas.

Karena tidak bisa menunjukkan akta nikah, mereka digiring menuju kantor Pemerintah Kota Kotamobagu.

Saat hendak digiring, Joni pun melarikan diri. Ia awalnya meminta izin untuk mengambil motor. Namun, sekitar 10 menit, Joni menghilang. "Ayo jujur saja. Itu bukan suami Anda, kan? Kalau itu suami Anda, mengapa dia pergi lari," tanya petugas kepada Heni, teman kencan Joni.

Heni akhirnya mengakui perbuatannya saat diwawancarai. "Kami baru dua minggu menjalin (hubungan sebagai) kekasih," terangnya.

Parahnya lagi, Joni dengan Heni ternyata masih punya hubungan keluarga. Istri Joni merupakan adik dari suami Heni. Jadi, Joni berselingkuh dengan kakak iparnya. "Saya tinggal di Buntalo, Kecamatan Lolak," ucapnya.

Sebelumnya, Satpol PP sekitar pukul 00.30 Wita menggerebek sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Biga, dekat kantor PLN Kotamobagu. Rumah tersebut diduga merupakan tempat prostitusi.

Kondisi rumah yang sangat gelap membuat petugas harus berjalan pelahan agar target operasi tak lepas, apalagi saat itu kondisi tanah licin sehingga petugas tak bisa berjalan dengan cepat karena terjebak lumpur.

Petugas Satpol PP kemudian masuk di sebuah rumah. "Selamat malam! Kami dari petugas mau lakukan pemeriksaan. Ini surat tugasnya," ucap seorang petugas kepada pemilik rumah.

Petugas yang curiga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi kemudian mencoba masuk kamar yang terlihat terkunci.

Saat diketuk, orang di dalam kamar tersebut tak menyahut. Petugas kemudian mendobrak pintu tersebut dan akhirnya menemukan NM alias Nuraini, seorang wanita tua sedang berhubungan intim dengan LM alias Laji.

Perempuan yang diciduk sempat hendak melarikan diri dengan melompati jendela. Namun, niat wanita paruh baya itu digagalkan. Wanita tersebut sudah dicegat oleh puluhan anggota Satpol PP.

Kasat Pol PP Herman Arai menegaskan, operasi penyakit masyarakat ini akan dilakukan rutin setiap hari. "Kami akan lakukan rutin tiap malam. Target kami terkait penyakit-penyakit masyarakat," ucapnya.

Mengenai tiga orang yang diamankan, Aray menuturkan, orang tersebut akan dipulangkan. "Sebelum dipulangkan, mereka kami BAP dan kami suruh menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi. Kalau kedapatan lagi, maka akan ada sangsinya sesuai perda yang ada," ungkapnya. (Kevrent Sumurung)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau